You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

Para lansia dan penyandang disabilitas penerima dana kesejahteraan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah dapat mencairkan dana kesejahteraan triwulan tiga (Juli, Agustus, September) melalui ATM Bank DKI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9).

Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020

"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. Sebelumnya pencairan dana triwulan 2 (April, Mei, Juni) juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9).

Saat ini, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan pembersihan data penerima disebabkan penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah maupun dianggap mampu. Hingga saat ini telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ.

Dinsos dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Adakan Pelatihan Pemasaran Online

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," imbuhnya.

Taufiq turut mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut. Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000,- per bulannya dan sebesar Rp 300.000,- bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1639 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1202 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1023 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1018 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye924 personDessy Suciati