You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak sebanyak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 periode 14 sampai 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp 194.800.000

Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ucap Arifin, Jumat (25/9).

Langgar Aturan PSBB, Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Sedangkan kepada para pemilik tempat usaha, tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

"Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub 88 Tahun 2020 salah satunya membatasi jumlah karyawannya maksimal 25 persen dari kapasitas normal," kata Arifin.

Berdasarkan data hasil pengawasan 14 sampai 24 September terhadap 734 tempat usaha/restoran, warung makan dan kafe, ditemukan 339 pelanggaran.

Rincian sanksinya yaitu 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp 15.750.000.

Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta/maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran. Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3 x 24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan.

Dan pelanggaran masker sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp 179.050.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5466 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri