You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Pelanggar PSBB Terjarin di Cipayung
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,

Kastpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk monitoring kali ini pihaknya mengerahkan 24 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.

80 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan PSBB di Ciracas

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” tuturnya, Sabtu (26/9).

Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jl Raya TPU Pondok Ranggon,  Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jl Dalang Kelurahan Munjul.

“Pemberian sanksi ini merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2038 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1561 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1427 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1262 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye834 personFolmer