80 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan PSBB di Ciracas
Sebanyak 80 petugas gabungan menggelar apel pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di halaman kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/9).
Pengawasan ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,
Langgar Aturan PSBB, Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara
Camat Ciracas, Mamad mengatakan, ke-80 petugas gabungan dari unsur kelurahan/kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan, dan TNI/Polri ini akan melakukan pengawasan disejumlah wilayah, seperti di Jl Raya Bogor tepatnya di Gudang Air Kampung Rambutan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap warga dan sejumlah warung makan/restoran di Jl Supriyadi, Jl Jl Raya Kiwi, Jl Raya Cibubur, Terminal Kampung Rambutan dan sejumlah titik lainnya.
“ Pengawasan ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, ” ujarnya, Jumat (25/9).
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga atau pemilik usaha atau perusahaan yang melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan.
“Pelanggar perorangan akan kami berikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi, sedang pemilik usaha atau perusahaan diberikan sanksi segel,” tandasnya.