You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Pelanggar PSBB Terjarin di Cipayung
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,

Kastpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk monitoring kali ini pihaknya mengerahkan 24 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.

80 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan PSBB di Ciracas

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” tuturnya, Sabtu (26/9).

Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jl Raya TPU Pondok Ranggon,  Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jl Dalang Kelurahan Munjul.

“Pemberian sanksi ini merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye979 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye807 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye740 personTiyo Surya Sakti
close