You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Pelanggar PSBB Terjarin di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,

Kastpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk monitoring kali ini pihaknya mengerahkan 24 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.

80 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan PSBB di Ciracas

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” tuturnya, Sabtu (26/9).

Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jl Raya TPU Pondok Ranggon,  Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jl Dalang Kelurahan Munjul.

“Pemberian sanksi ini merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1521 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1511 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1319 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1228 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1155 personFolmer