You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Pelanggar PSBB Terjarin di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,

Kastpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk monitoring kali ini pihaknya mengerahkan 24 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.

80 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan PSBB di Ciracas

Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” tuturnya, Sabtu (26/9).

Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jl Raya TPU Pondok Ranggon,  Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jl Dalang Kelurahan Munjul.

“Pemberian sanksi ini merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1300 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1210 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1095 personNurito
  5. Jakarta Raih Dua Medali Emas dari Cabor Drumband di PON XXI

    access_time16-09-2024 remove_red_eye833 personFolmer