You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jaksel Ditutup
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

19 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jaksel Ditutup

Dalam kurun waktu 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.

"Mereka disanksi karena melanggar aturan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (28/9).

Langgar Aturan PSBB, Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Selain itu, lanjut Sudrajat, tercatat pula ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar COVID-19.

Sementara, 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.    

"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," tandasnya  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1223 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1033 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye881 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye750 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing