You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jaksel Ditutup
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

19 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jaksel Ditutup

Dalam kurun waktu 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.

"Mereka disanksi karena melanggar aturan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (28/9).

Langgar Aturan PSBB, Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Selain itu, lanjut Sudrajat, tercatat pula ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar COVID-19.

Sementara, 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.    

"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," tandasnya  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik