You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 36 Petugas Gabungan Apel Pengawasan PSBB di Pulogadung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Satu Warung Makan di Rawamangun Ditutup Sementara

Satu warung makan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Balai Pustaka Baru, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi tutup sementara.

Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto Pangestu mengatakan, sanksi tutup sementara, yaitu 3x24 jam tersebut diberikan karena pemilik/pengelola warung makan masih memberikan pelayanan makan di tempat.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya, Senin (28/9).

Dijelaskan Andik, pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan ini merupakan bagian dari monitoring PSBB yang rutin dilakukan oleh pihaknya di sejumlah wilayah, seperti Jl Balai Pustaka, Jl Balai Pustaka Baru, Jl Bekasi Timur Raya dan lokasi lainnya.

Dalam pengawasan PSBB kali ini pihaknya mengerahkan 36 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan/kecamatan, dan unsur TNI/Polri.

“Dalam kegiatan ini kami melakukan monitoring terhadap warga yang tdak memakai masker, sejumlah perkantoran dan tempat usaha,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye14051 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1923 personNurito
  3. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye1397 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1161 personFolmer
  5. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1081 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik