You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PPSU Kwitang Benahi Separator Busway di Jalan Kramat Raya
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sarana dan Prasarana Umum di Jalan Kramat Raya Dirapikan Petugas PPSU

Petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, sejak Kamis (8/10) hingga Jumat (9/10), merapikan beberapa sarana dan prasarana umum di sepanjang Jalan Kwitang dan Kramat Raya yang terdampak aksi unjuk rasa.  

Satu per satu separator pembatas jalur Transjakarta dikembalikan ke posisi semula,

Sekretaris Lurah Kwitang, Yuni Nilogini mengatakan, pihaknya menerjunkan 47 petugas PPSU yang terbagi dalam tiga tim piket sejak Kamis (8/10) malam kemarin.

Yuni mengungkapkan, petugas merapikan beton separator pembatas jalur Transjakarta yang sempat tergeser serta memperbaiki tiang rambu lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.

Kunjungi Bundaran HI dan Simpang Lima Senen, Anies Tinjau Progres Pembersihan Fasum Pasca Unjuk Rasa

"Satu per satu separator pembatas jalur Transjakarta dikembalikan ke posisi semula, tiang rambu lalu lintas yang rusak di sepanjang Jalan Kramat Raya juga dibenahi petugas," ucapnya, Jumat (9/10).  

Ia menambahkan, petugas PPSU juga membersihkan sampah sisa bakaran dan melakukan pengecatan di sejumlah prasarana sarana umum di sepanjang Jalan Kramat Raya.

"Puing-puing di tugu COVID-19 yang terbakar juga sudah dibersihkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7713 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6043 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri