120 Ribu Fisik E-KTP Masih Tersimpan di Kelurahan
Sekitar 120 ribu fisik KTP Elektronik (e-KTP) saat ini masih tersimpan di seluruh kantor kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Ratusan ribu fisik e-KTP tersebut menumpuk dan belum diambil pemiliknya pasca melakukan perekaman data.
Untuk mengambilnya, harus warga bersangkutan karena kita wajibkan menyerahkan KTP yang lama untuk diganti dengan e-KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, 120 ribu fisik kartu e-KTP yang belum diambil warga tersebut saat ini masih berada di masing-masing kantor kelurahan. Warga pun diimbau agar segera mengambil kartu e-KTP itu di kantor kelurahan sesuai dengan domisili.
"Untuk mengambilnya, harus warga bersangkutan karena kita wajibkan menyerahkan KTP yang lama untuk diganti dengan e-KTP," ujar Edison saat dihubungi, Sabtu (21/2).
Buka Layanan di Gedung DPRD, Disdukcapil Cetak 1.176 E-KTPDikatakan Edison, pihaknya telah mengirimkan data warga yang sudah melakukan proses perekaman namun belum mengambil fisik e-KTP kepada pengurus RT dan RW agar dapat ditindaklanjuti.
"Kami sudah berupaya mensosialisasikan ke warga melalui pengurus RT dan RW untuk segera mengambilnya," tuturnya.
Edison menilai, masih banyaknya warga yang belum mengambil fisik e-KTP terjadi karena beberapa faktor. Antara lain pindah domisili, pindah keluarga, pindah ke luar negeri hingga meninggal dunia.
"Ada juga 300 ribu warga yang sudah merekam data tapi belum bisa menerima fisik e-KTP karena kewenangan pencetakan saat itu masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.
Ia memastikan, ratusan ribu warga yang belum menerima fisik e-KTP karena terganjal persoalan pencetakan di Kemendagri segera menerimanya. Mengingat, pencetakan e-KTP mulai tahun ini telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.