You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Transportasi Laut Menyesuaikan Kebijakan PSBB Transisi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Layanan Transportasi Laut Menyesuaikan Kebijakan PSBB Transisi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian operasional transportasi laut mengacu pada perubahan kebijakan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat ke transisi.

Menerapkan protokol kesehatan

Kepala Satpel Lalu Lintas Laut dan Pelayanan Jasa Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andi Irham mengatakan, mulai hari ini transportasi dari dan menuju Kepulauan Seribu bisa diakses oleh masyarakat umum atau wisatawan, tidak hanya warga Kepulauan Seribu.

Akses Masuk Kepulauan Seribu Masih Diperketat

"Masyarakat umum yang bukan warga Kepulauan Seribu sudah bisa melakukan perjalanan baik melalui Dermaga Marina Ancol, Pelabuhan Kaliadem, Fermaga Tanjung Pasir, dan Dermaga Rawasaban," ujarnya, Senin (13/10).

Andi menjelaskan, operasional jasa angkutan laut tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti, wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dilakukan pengecekan cek suhu tubuh, serta kapasitas penumpang tidak lebih dari 50 persen jumlah kapasitas maksimal.

"Operasional jasa angkutan laut tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, jika sebelumnya keberangkatan pelayanan moda transportasi baik milik Dishub, perorangan atau swasta diperketat, mulai hari ini jadwal kapal kembali seperti semula, semua bisa melayani penumpang.

"Ini sesuai dengan SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 117 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Mencegah COVIF-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat , Aman dan Produktif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1608 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1419 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik