You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSBB Transisi, RPTRA Dibuka untuk Masyarakat Umum
photo Doc - Beritajakarta.id

PSBB Transisi, RPTRA Dibuka untuk Masyarakat Umum

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) secara bertahap pada masa PSBB Transisi. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan.

Pengunjung yang diperbolehkan hanya usia 9-60 tahun. Jam operasional mulai pukul 07.00-17.00

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya, pengunjung yang diperbolehkan hanya usia 9-60 tahun. Jam operasional mulai pukul 07.00-17.00.

Fasilitas yang dapat dimanfaatkan hanya taman refleksi dan jogging track dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. "Selain itu, sebagian fasilitas di dalam ruangan (indoor) masih ditutup, pengelola RPTRA wajib melaporkan aktivitas pengelolaan RPTRA kepada Lurah setempat," ungkap Tuty, Selasa (13/10).

Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Seluruh pengelola RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan, melakukan 3M, mendata pengunjung yang datang, memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat, dan sesuai dengan kelompok usia yang telah ditentukan.

"Pengelolaan RPTRA pada masa PSBB transisi ini akan dimonitoring dan dilaporkan oleh Sudin PPAPP Kota/Kabupaten kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan", tandas Tuty.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7684 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1063 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye933 personBudhi Firmansyah Surapati