You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

48 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Cipayung Disanksi

Sebanyak 48 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, Selasa (13/10).

Hasilnya, 47 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya di lokasi yang berpindah-pindah.

Untuk operasi tertib masker kali ini dilakukan di delapan lokasi, yaitu Jl Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Pertigaan Kencur Kelurahan Cipayung, Jl Raya Lubang Buaya, Jl Bambu Hitam RW 02 Kelurahan Bambu Apus.

Kemudian di Jl Raya Setu, Jl Raya Cilangkap, kawasan pemukiman warga RW 08  Kelurahan Munjul dan di kawasan TPU Pondok Ranggon.

“Hasilnya, 47 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya, Selasa (13/10).

Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker ini pihaknya mengerahkan 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI  dan dari unsur masyarakat FKDM.

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada warga.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye9067 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2769 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1543 personFakhrizal Fakhri
  5. Plt Wali Kota Jatim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1496 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik