You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.904 Orang Langgar PSBB di Jakarta Utara
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

3.904 Pelanggar PSBB di Jakut Ditindak

Selama empat pekan belakangan, tercatat ada 3.904 warga di Jakarta Utara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah pelanggar tersebut, 3.394 orang di antaranya diganjar sanksi sosial dan 510 orang lainnya dikenakan sanksi denda administratif.

Justru kami mempertimbangkan mengetatkan pengawasan

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, pemberlakukan kebijakan PSBB Transisi tidak menghentikan operasi Tertib Masker (Tibmask). Operasi ini akan terus berjalan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.

"Justru kami mempertimbangkan mengetatkan pengawasan. Kita semua tidak ingin pelonggaran ini malah kembali memicu jumlah kenaikan kasus COVID-19," ujarnya, Senin (12/10).

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus

Yusuf menuturkan, selama ini Operasi Tibmask selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga dengan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Total denda administratif sepanjang PSBB kemarin mencapai Rp 71.375.000. Kami berharap masyarakat terus disiplin mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati