You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pohon Kelapa Rawan Tumbang di Rumdin Kabupaten Pulau Pramuka Ditebang
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penanganan Pohon Rawan Tumbang Dilakukan di Jalan Ikan Biru Pasir

Sektor 7 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melakukan penanganan pohon rawan tumbang dilakukan di Jalan Ikan Biru Pasir, tepatnya di depan rumah dinas kabupaten, RT 01/04, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Dikerahkan tujuh personel

Perwira Piket Sektor 7 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Nurdin Silalahi mengatakan, penanganan ini dilakukan untuk mengantisipasi pohon tumbang, terlebih saat ini sudah memasuki musim hujan yang kerap disertai angin kencang.

"Pohon kelapa yang sudah sangat tua dan sudah tidak sehat atau mengalami pengeroposan kita tebang karena bisa membahayakan dan dikhawatirkan dapat menimpa rumah dinas," ujarnya, Sabtu (17/10).

882 Pohon Rawan Sempal dan Tumbang di Jakpus Dipangkas

Nurdin menjelaskan, untuk melakukan penanganan pohon rawan tumbang tersebut dikerahkan tujuh personel Sektor 7 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berikut dua gergaji mesin.

"Kami juga dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU setempat untuk pengangkutan dan pembersihan pohon," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11463 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati