46 RPTRA di Jakpus Telah Dibuka untuk Umum
Sebanyak 46 dari 50 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Pusat, telah dibuka untuk umum.
Warga yang diizinkan berkunjung ke areal taman di atas usia sembian tahun dan di bawah 60 tahun
Kasie Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, empat RPTRA yang belum kembali dibuka berada di Kelurahan Tanah Tinggi dan Kemayoran.
"Empat RPTRA yakni tiga di Kelurahan Tanah Tinggi dan RPTRA Bandar Kemayoran sempat dibuka, namun ditutup kembali," ujar Bangun Manalu, Kamis (22/10).
50 RPTRA di Jakpus Mulai Dibuka Pekan DepanIa mengungkapkan, keempat RPTRA itu berada di zona merah COVID 19 sehingga berdasarkan kordinasi dengan aparatur kelurahan setempat disepakati untuk ditutup sementara.
Ia memaparkan, ruang RPTRA yang telah dibuka untuk umum hanya real taman. Sedangkan areal tempat bermain, aula, perpustakaan masih ditutup.
Selain itu, jelas Bangun, warga yang berkunjung ke RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.
"Batasan usia warga yang diizinkan berkunjung ke areal taman di atas usia sembian tahun dan di bawah 60 tahun," pungkasnya.