You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan

Penerima dana kesejahteraan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kini dapat mencairkan dananya setiap bulan.

Kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu

Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah mengatakan, pencairan dana KLJ dan KPDJ pada triwulan IV ini tidak akan dirapel.

Dia memastikan dana KLJ dan KPDJ triwulan IV sudah tersedia di rekening masing-masing penerima dan dapat dicairkan setiap bulannya, setelah tanggal lima bulan berjalan.

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

Total dana KLJ dan KPDJ triwulan IV ini sudah tersedia di rekening penerima. Hanya saja, Dinas Sosial DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Bank DKI agar penarikan bantuan dilakukan tiap bulannya.

"Karena belum masuk bulannya. Jadi misalkan, penerima KLJ sebenarnya sudah ada Rp 1,8 juta di rekening tersebut untuk bulan Oktober, November dan Desember. Tapi karena belum masuk bulannya, kami setting agar hanya bisa dicairkan tiap bulan yakni Rp 600 ribu," kata Taufiq, Jumat (23/10).

Taufiq menambahkan, pihaknya juga melakukan take out data yang disebabkan karena penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah ke luar Provinsi DKI Jakarta, maupun dianggap mampu.

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, berkoordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan," urai Taufiq.

Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

"Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300.000 bagi penerima KPDJ," tandas Taufiq.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2717 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2269 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1818 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1078 personBudhi Firmansyah Surapati