You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Karang Anyar
....
photo doc - Beritajakarta.id

14 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Karang Anyar

Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, meberikan sanksi kerja sosial kepada 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (26/10).

Kami kerahkan 15 personel gabungan Satpol PP, ASN kelurahan, LKM dan FKDM serta unsur masyarakat

Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, pihaknya bersama jajaran tiga pilar menggelar giat tertib masker di Jalan D Raya, RW 01, dalam rangka memutus penyebaran COVID-19.

"Kami kerahkan 15 personel gabungan Satpol PP, ASN kelurahan, LKM dan FKDM serta unsur masyarakat," ujar Heru.

Sepekan PSBB Transisi, 2.092 Pelanggar Ditindak di Jakpus

Diungkapkan Heru, 14 warga yang terjaring giat tertib masker ini diharuskan untuk membersihkan sampah di sekitar lokasi selama 30 menit.

"Mereka juga membuat surat pernyataan akan memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1781 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik