You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Karang Anyar
....
photo doc - Beritajakarta.id

14 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Karang Anyar

Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, meberikan sanksi kerja sosial kepada 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (26/10).

Kami kerahkan 15 personel gabungan Satpol PP, ASN kelurahan, LKM dan FKDM serta unsur masyarakat

Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, pihaknya bersama jajaran tiga pilar menggelar giat tertib masker di Jalan D Raya, RW 01, dalam rangka memutus penyebaran COVID-19.

"Kami kerahkan 15 personel gabungan Satpol PP, ASN kelurahan, LKM dan FKDM serta unsur masyarakat," ujar Heru.

Sepekan PSBB Transisi, 2.092 Pelanggar Ditindak di Jakpus

Diungkapkan Heru, 14 warga yang terjaring giat tertib masker ini diharuskan untuk membersihkan sampah di sekitar lokasi selama 30 menit.

"Mereka juga membuat surat pernyataan akan memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2345 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1285 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1037 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye987 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye901 personAldi Geri Lumban Tobing