Belasan Becak Terjaring Razia di Jakut
Belasan becak kembali terjaring razia di tiga lokasi di Jakarta Utara, Selasa (24/2). Selain menyebabkan kemacetan dan melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, keberadaan becak tersebut kerap dikeluhkan warga.
Keberadaan mereka melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sampai sekarang sudah sekitar 50 becak yang kita razia
Dari 14 becak, empat di antaranya diangkut dari Jl Raya Kramat Jaya, Koja, 4 di Jl Raya Budi Kemuliaan, Pademangan, dan 6 unit becak lain diangkut dari kawasan Terminal Tanjung Priok. Sebanyak 50 personel Satpol PP dikerahkan untuk menyisir 3 lokasi tersebut sejak pagi hingga sekitar pukul 15.00.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi, mengatakan, keberadaan becak selama ini dikeluhkan meresahkan masyarakat. Sebab, mereka dirasa mengganggu dan menyebabkan kesemrawutan lalu lintas.
16 Becak Terjaring Razia di Koja"Makanya kita terus sisir lokasi-lokasi yang dikeluhkan marak beroperasi becak. Untuk operasi yang dilaksanakan hari ini ada 14 becak yang kita razia," ujar Iyan, Selasa (24/2).
Dikatakan Iyan, setelah dirazia, becak-becak tersebut langsung dibawa ke gudang penampungan Satpol PP di Cakung. Nantinya, becak tersebut akan dibuat jadi rumpon di laut.
"Keberadaan mereka melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sampai sekarang sudah sekitar 50 becak yang kita razia, ke depan kita akan terus razia," tandasnya.