80 Pelaku Usaha Perhotelan Usulkan Penyesuaian UMP untuk 2021
Sebanyak 80 pelaku usaha perhotelan mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta. Usaha perhotelan merupakan salah satu industri atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Disnakertrans dan Energi DKI menyetujui usaha perhotelan tetap menggunakan besaran UMP 2020 tahun depan
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, usulan penyesuaian UMP tahun 2020 dapat melalui asosiasi, akan tetapi wajib mengatasnamakan perusahaan.
"Sekarang sudah masuk 80 hotel, yang mengajukan boleh asosiasi tapi atas nama perusahaan, bukan atas nama asosiasi. Karena ada perusahaan yang terdampak, ada yang tidak," ungkap Andri, Kamis (5/11).
Mayoritas Usaha Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Asimetris Untuk UMP 2021Menurutnya, terhadap 80 usulan pelaku usaha hotel tersebut akan disetujui tanpa harus melalui pengkajian. Dirinya akan menerbitkan SK Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk bisa disesuaikan menggunakan UMP tahun 2020.
"Seperti hotel, mal, industri pariwisata baru kemarin beroperasi. Itu tidak perlu kajian-kajian karena benar-benar terdampak. Langsung kita lakukan persetujuan dengan mengeluarkan SK untuk dilakukan penyesuaian UMP tahun 2020," ungkap Andri.
Dia menjelaskan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pasal 3 berbunyi, pengusaha, perusahan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP dengan besaran sama dengan UMP Tahun 2020 kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta.
"Data pengawasan selama PSBB juga bisa dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan itu terdampak atau tidak terdampak. Jadi tidak semua usulan yang masuk harus dikaji, itu menghabiskan waktu. Langsung kita keluarkan SK, kami juga tidak ingin mempersulit," tandas Andri.