Djarot: TKD Dinamis Ciptakan Kompetisi Antar PNS
Surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi terkait pemberian tunjangan kinerja (TKD) yang terlalu tinggi kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta ditanggapi santai oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat. Bahkan hal itu tidak akan mengubah keputusan pemberian TKD Dinamis kepada lebih dari 70 ribu PNS DKI.
Prinsipnya TKD dinamis adalah menciptakan kompetisi di antara mereka (PNS)
Djarot Saiful Hidajat mengatakan, bersedia memaparkan kepada Menpan dan RB mengenai TKD Dinamis. Karena, tujuan pemberian TKD Dinamis ini adalah untuk meningkatkan kinerja para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan cara ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pun dapat ditingkatkan.
"Kalau memang Menpan seperti itu mari undang kami, kami akan jelaskan. Mari kita diskusi, kalau perlu terbuka. Jangan kemudian hanya melihat nilai maksimalnya. Prinsipnya, TKD dinamis adalah menciptakan kompetisi di antara mereka (PNS)," kata Djarot di Balaikota, Rabu (25/2).
TKD Dinamis DKI Bisa Jadi Contoh Daerah LainPemberian TKD Dinamis ini, kata Djarot, bisa memacu para PNS untuk lebih kreatif dan bekerja keras. Karena semua pekerjaan yang mereka lakukan akan dinilai dan mencapatkan poin untuk mengukur TKD yang didapatkan.
"Ini supaya ada kreatif, kinerjanya baik, kerja keras, jujur dan baik. Selain itu juga mereka akan mendapat penghargaan lebih banyak daripada pegawai yang cuma sekadar duduk-duduk nunggu tunjangan, itu saja," ujarnya.
Djarot pun memastikan pemberian TKD Dinamis ini akan tetap diberikan kepada PNS, meski sudah ada surat teguran. Tetapi para PNS akan terus dievaluasi kinerjanya. "Tidak akan dihapus. Karena tetap akan kita evaluasi terus, tidak ada masalah," ungkap mantan Walikota Blitar itu.
Seperti diketahui, surat teguran Menpan dan RB itu dikirim ke Pemprov DKI Jakarta pada 11 Februari 2015 lalu. Di dalam surat itu disebutkan kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS. Tingginya nilai TKD dikhawatirkan akan menyebabkan kecemburuan pada PNS di provinsi lainnya. TKD Dinamis sendiri diberikan sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD.
Surat yang disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaka Purnama itu, juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. Dalam surat itu, disampaikan besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI jangan sampai melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga yang berada di ibu kota.