You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RW di Pegangsaan Dua Kolektifkan Pengurusan Dokumen Imigrasi Warga
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Layanan Kepengurusan Paspor Kolektif Digelar di Pegangsaan Dua

Pengurus RW 26, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar layanan kepengurusan dokumen perpanjangan paspor secara kolektif bagi warga.

Total ada 163 warga yang mendaftarkan layanan ini secara kolektif

Layanan jemput bola yang dilaksanakan di kantor RW ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir resiko penyebaran COVID-19.

Ketua RW 26, Pegangsaan Dua, Johanes Chanaka mengatakan, layanan ini digelar untuk meminimalisir kerumunan warga saat mengurus dokumen di kantor Imigrasi.

Disdukcapil Imbau Pengurusan Dokumen Kependudukan Melalui Aplikasi dan Website

"Apalagi yang mengurus dokumen banyak usia lansia dan anak. Total ada 163 warga yang mendaftarkan layanan ini secara kolektif," katanya, Minggu (15/11).

Ia memastikan, layanan jemput bola di kantor RW ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan OVID-19 secara ketat. Di antaranya mewajibkan warga mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki area layanan serta menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

"Kami ucapkan terimakasih pada Imigrasi mau memberikan layanan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Cahyo Yudisthiro menjelaskan, layanan permohonan paspor secara kolektif ii merupakan inovasi layanan jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberi nama layanan Eazy Passport.

"Bagi masyarakat yang berminat silahkan mengajukan layanan kolektif minimal 50 orang pemohon," imbuhnya.

Ia menerangkan, bagi komunitas, sekolah, perkantoran, perumahan, instansi pemerintah maupun swasta yang ingin memperoleh layanan ini dapat mengirimkan surat permohonan ke kantor imigrasi setempat. Selanjutnya pemohon akan diminta melengkapi berkas permohonan mereka minimal H-1 sebelum hari pelaksanaan.

Dengan begitu, saat pelaksanaan layanan  jemput bola ini petugas sebatas melakukan pengambilan biometric foto dan sidik jari serta wawancara untuk kelancaran proses layanan. Kemudian, bila hasil keseluruhan proses pemohon dinyatakan layak mendapat dokumen paspor, pemohon akan diberikan billing pembayaran yang akan disetorkan langsung ke rekening PNBP melalui Bank atau ATM dengan tenggat pembayaran maksimal tujuh  hari. Setelah melakukan pembayaran billing, pihak Imigrasi akan memproses dan menerbitkan dokumen paling lambat empat hari kerja.

"Penyerahan paspor yang sudah selesai, pemohon bisa langsung datang ke kantor Imigrasi atau dapat juga diambil secara kolektif oleh perwakilan yang diberikan kuasa pemohon," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2406 personAnita Karyati
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1543 personAnita Karyati
  3. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye1529 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye941 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye822 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik