You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Operasi Tertib Masker di Jl Bugis Tindak 25 Pelanggar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

25 Warga Terjaring Operasi Tibmask di Jl Bugis

20 petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Raya Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Jalan Bugis merupakan akses utama ke permukiman yang ramai dilintasi warga

Hasilnya, 25 warga yang tidak mengenakan masker di lokasi ditindak dengan sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, operasi ini merupakan upaya pendisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satunya dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

21 Orang Terjaring Razia Tertib Masker di Jalan Salemba Raya

"Jalan Bugis merupakan akses utama ke permukiman yang ramai dilintasi warga. Makanya kita sengaja gelar operasi di sini," ujarnya, Rabu (18/11). 

Evita menuturkan, para pelanggar yang terjaring operasi ini dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di kawasan tersebut. Mereka juga didata dan bila kedapatan kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih berat. 

"Kita harap ini bisa memberikan efek jera dan pembelajaran pada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan COVID 19," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11243 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati