PTK di Pulau Pari Layani 158 Pemohon Izin dan Non-Izin
access_time Kamis, 19 November 2020 10:38 WIB
remove_red_eye 1552
person Reporter : Suparni
person Editor : Toni Riyanto
Selesai satu hari
Sebanyak 158 pemohon izin dan non-izin dilayani melalui pelayanan terpadu keliling (PTK) yang diselenggarakan Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu.
Pelayanan Terpadu Keliling UP PTSP Kepulauan Seribu Sambangi Kelurahan Pulau Pari
Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, layanan jemput bola ini diadakan untuk memberikan kemudahan bagi warga.
"Selain hemat waktu karena permohonan izin dan non-izin selesai satu hari, layanan ini juga bisa menghemat pengeluaran untuk transportasi," ujarnya, Kamis (19/11).
Konrat merinci, untuk pembuatan Kartu Kuning ada 10 pemohon, Surat Keterangan Catatan Kepolisian ada 45 pemohon, dan pembuatan BPHTB sebanyak 30 pemohon. Kemudian, 20 pemohon mengurus administrasi kependudukan, NPWP dan perpajakan 14 pemohon, pembuatan PAS kapal 15 pemohon, konsultasi pernikahan ada 4 orang, serta konsultasi pembuatan paspor
sebanyak 20 orang."Dalam layanan jemput bola ini kami melibatkan organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya," terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga RT 02/04, Pulau Pari, Arief Irwansyah mengaku senang dengan diadakannya kembali PTK ini.
"Saya mengurus SKCK melalui layanan ini. Alhamdulillah, tidak perlu keluar banyak biaya dan harus keluar pulau untuk mengurus SKCK ini," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam layanan serupa yang diadakan di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Selasa (17/11), berhasil melayani sebanyak 205 pemohon izin dan non-izin.
Berita Terkait
-
Warga Antusias Manfaatkan Layanan One Day Service UP PTSP Kepulauan Seribu
access_timeSelasa, 10 November 2020 13:19 WIB
remove_red_eye1419 personSuparni -
UP PTSP Kepulauan Seribu Adakan Layanan Jemput Bola di Pulau Sebira
access_timeSelasa, 27 Oktober 2020 14:02 WIB
remove_red_eye1637 personSuparni
Berita Terpopuler
indeks