You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kantor Kelurahan Petamburan Ditutup Sementara
photo Folmer - Beritajakarta.id

Layanan Tatap Muka di Kantor Kelurahan Petamburan Ditiadakan Sementara Waktu

Layanan tatap muka di Kantor Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditiadakan sementara waktu. Kebijakan ini diambil setelah Lurah Petamburan, Setianto dinyatakan positif COVID-19. 

Mencegah penyebaran COVID-19

Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, layanan tatap muka ditiadakan mulai 18-20 November 2020.

"Kami melakukan sterilisasi terlebih dahulu dengan menyemprot disinfektan di Kantor Kelurahan Petamburan. Ini sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya, Kamis (19/11).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 18 November 2020

Yassin menjelaskan, layanan bagi warga masih berjalan dengan metode penggunaan drop box. Selain itu, warga juga diminta memaksimalkan layanan secara daring atau online, terutama untuk pengurasan izin dan non-izin melalui jakevo.jakarta.go.id

"Kami tidak ada melakukan pengalihan layanan ke kantor kelurahan lain," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini juga sedang dilakukan tracking. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), dan mereka yang sempat kontak dengan Lurah Petamburan dilakukan tes usap.

"Swab test ini dilakukan secara bertahap hingga Jumat mendatang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati