You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalan Protokol di Tiga RW di Kelurahan Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan
photo Angga Siswanto - Beritajakarta.id

Lingkungan Permukiman di Tiga RW Kelurahan Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan

Petugas Sektor 7 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melakukan penyemprotan disinfektan lingkungan permukiman di RW 02, RW 03 dan RW 04, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. 

Menghabiskan 60 liter 

Kepala Sektor 7  Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Buang Miharja mengatakan, kami mengerahkan enam personel dengan peralatan dua unit water sprayer.

Dermaga Utama Pulau Pari Disemprot Disinfektan

"Personel kami berkeliling menyemprot disinfektan menggunakan gerobak dorong agar bisa masuk ke jalan-jalan sempit atau gang. Proses disinfeksi di tiga RW itu menghabiskan 60 liter cairan disinfektan," ujarnya, Jumat (20/11).

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Madi Moh Dali menambahkan, penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, agar lingkungan terutama di sekitar lokasi wisata dan homestay disemprot disinfektan.

"Ini untuk antisipasi penyebaran atau penularan COVID-19. Apalagi, pulau Kelapa merupakan pulau permukiman yang banyak dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2036 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1006 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye903 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye895 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye783 personFakhrizal Fakhri