Tertib Masker, 23 Pelanggar di Taman Sari Disanksi
access_time Senin, 30 November 2020 17:15 WIB
remove_red_eye 1137
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 23 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat.
Hari ini ada 23 pelanggar, rinciannya 20 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar diberikan sanksi denda administrasi,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, operasi tertib masker tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pendisplinan protokol kesehatan yang rutin dilakukan oleh pihaknya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
“
Hari ini ada 23 pelanggar, rinciannya 20 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, " kata Risan, Senin (30/11). Petugas Lakukan Pengawasan PSBB Transisi di Taman SariIa menambahkan, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.