You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Kantor Sudin CKTRP Jakpus Ditutup Sementara
photo Doc - Beritajakarta.id

Besok, Kantor Sudin CKTRP Jakpus Ditutup Sementara

Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) di lantai II Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, mulai Kamis (3/12) besok, ditutup sementara.

Empat pegawai Sudin CKTRP terkonfirmasi positif COVID 

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, penutupan ini dilakukan setelah diketahui ada empat pegawai Sudin CKTRP yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Mulai besok, kantor Sudin CKTRP sementara ditutup untuk dilakukan penyemprotan disenfektan," ujar Irwandi, Rabu (2/12).

Rekan Dukung Rencana Pemprov Soal Isolasi Pasien COVID-19

Irwandi menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Tim COVID 19 Puskesmas Gambir untuk segera melakukan tracing guna mengetahui orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan empat pegawai tersebut.

Sementara Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan tracing terhadap terhadap empat pegawai Sudin CKTRP tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kami telah melakukan tracing terhadap empat pegawai Sudin CKTRP yang terkonfirmasi positif COVID tersebut," tandasnya.

Dari pantauan di lokasi, kondisi kantor CKTRP di lantai II gedung C Walikota Jakarta Pusat terlihat sepi dari aktivitas pegawai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11120 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati