You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Gunakan Surat Elektronik
photo Doc - Beritajakarta.id

Mulai Tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Gunakan Surat Elektronik

Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus menyosialisasikan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik mulai tahun 2021 mendatang.

Saat ini kita sedang gencar sosialisasikan,

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, sebelum mendapatkan SPPT PBB-P2 secara elektronik, para wajib pajak diwajibkan memiliki akun dengan mendaftar di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Selain mendukung gerakan go green, hadirnya SPPT elektronik ini juga turut mencegah kerumunan saat pandemi COVID-19.

"Mulai tahun depan SPPT PBB-P2 di DKI Jakarta sudah elektronik. Karena itu saat ini kita sedang gencar sosialisasikan," kata Tsani, Kamis (3/12).

Ini Target Batas Akhir Penyampaian SPPT PBB-P2

Dikatakan Tsani, apabila informasi yang diterima oleh wajib pajak belum jelas, dapat menghubungi contact center Bapenda DKI dinomor 1500-177 atau live web chat di htpp://bapenda.jakarta.go.id/. Saat ini, per 1 Desember 2020, realisasi pajak PBB-P2 di DKI Jakarta mencapai Rp 8,1 triliun dari target sebesar Rp 9,4 triliun.

"Saat ini sosialisasi kita ada dimana saja dan kapanpun. Di media sosial kita juga sosialisasikan agar tahun 2021 mendatang wajib pajak tidak kaget dengan perubahan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12014 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1361 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1007 personBudhi Firmansyah Surapati