You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyampaian SPPT PBB-P2 2020 Ditarget Rampung Akhir Juni
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Ini Target Batas Akhir Penyampaian SPPT PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menargetkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 kepada wajib pajak (WP) rampung pada akhir Juni.

Adapun batas waktu penyampaian SPPT hingga 30 Juni,

Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Yunus Burhan mengatakan, penyampaian SPPT sudah dilakukan melalui kelurahan sejak 11 Mei 2020.

"Penyampaian SPPT PBB-P2 masih berlangsung dan hingga kini sudah sekitar 23 persen. Adapun batas waktu penyampaian SPPT hingga 30 Juni," ujar Yunus usai memimpin rapat evaluasi penyampaian SPPT PBB-P2 wilayah Jakarta Barat melalui  video conference, di ruang rapat wali kota, Rabu (3/6).

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakpus Capai Rp 207 Miliar

Pada kesempatan itu, Yunus juga menyampaikan apresiasi kepada WP yang telah membayar PBB-P2.

"Alhamdulillah masyarakat kita dalam suasana seperti ini, yang sudah membayar PBB-P2 hingga kini jumlahnya mencapai Rp 48.327.604.133 miliar," katanya.

Sementara itu Kasuban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Adhi W menambahkan, total SPPT PBB-P2 yang disampaikan di Jakarta Barat tahun ini sebanyak 420.122 SPPT dengan nilai mencapai Rp 1.663.330.455.444.

"Hingga saat ini SPPT yang sudah disampaikan sekitar 23 persen. Target selesai penyampaian SPPT 30 Juni," tandasnya.

   




Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11846 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati