Perolehan Pajak Daerah di Jaktim Capai 87,41 Persen
Hingga 2 Desember 2020, perolehan pajak di Kota Jakarta Timur mencapai Rp 3,9 triliun atau setara 87,41 persen dari target Rp 4,4 triliun.
Salah satu upayanya mengajak para lurah, camat dan SKPD UKPD untuk terus mengimbau warganya agar segera memenuhi kewajiban pajaknya,
Mulai Tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Gunakan Surat Elektronik
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, total target untuk sepuluh objek pajak pada tahun 2020 sebesar Rp 4.467.555.000.000 (Rp 4,4 triliun).
Selanjutnya, hingga 2 Desember kemarin realisasinya tercapai Rp 3.905.215.679.481 (Rp 3,9 triliun).
Rincian perolehannya, yakni pajak hotel target Rp 21.494.000.000 realisasinya Rp 21.469.425.493 atau tercapai 99,89 persen. Kemudian pajak restoran target Rp 196.464.000.000 tercapai Rp 193.113.586.830 atau 98,29 persen.
Pajak hiburan target Rp 13.237.000.000 realisasinya RP 13.346.022.130 atau 100,82 persen, pajak parkir Rp 33.670.000.000 tercapai Rp 31.386.134.569 atau 93,22 persen.
Selanjutnya pajak reklame Rp 99.168.000.000 tercapai Rp 91.217.739.254 atau 91,98 persen. Kemudian pajak air tanah (PAT) Rp 12.307.000.000 tercapai Rp 10.432.630.435 atau 84,77 persen.
Pajak BPHTB Rp 695.111.000.000 tercapai Rp 495.285.938.185 atau tercapai 71,25 persen. Pajak PBB-P2 Rp 1.018.968.000.000 tercapai Rp 924.006.944.062 atau 90,68 persen.
Kemudian pajak kendaraan bermotor (PKB) target Rp 1.613.917.000.000 tercapai Rp 1.437.698.667.373. atau 89,08 persen.
Sedangkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 763.219.000.000 tercapai Rp 687.258.591.150 atau 90,05 persen.
Meski demikian, hingga akhir Desember 2020 pihaknya terus menggenjot upaya pencapaian perolehan target pajak tersebut.
"Salah satu upayanya mengajak para lurah, camat dan SKPD UKPD untuk terus mengimbau warganya agar segera memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Johari, Jumat (4/12).
Selain itu, pihaknya juga terus menggali potensi-potensi wajib pajak yang belum tersentuh maksimal untuk membantu percepatan pendapatan hasil daerah.
Misalnya yang berasal dari sertifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), soal PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor dan sebagainya.
“Dimasa pandemi COVID-19, pola penanganannya dilakukan dengan memberikan surat imbauan pada para wajib pajak agar secepatnya melunasi pembayaran pajaknya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jika sebelum pandemi pihaknya melakukan tindakan pemasangan plang dan stiker pada obyek pajak yang menunggak pajak, pada masa ini hal itu tidak dilakukan.
“Sebab, pada masa pandemi ini ekonomi sedang tidak stabil. Namun kamu tetap optimis pada akhir Desember capaian perolehan pajak bisa mencapai 95 persen,” tandasnya.