KI Provinsi DKI Adakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan webinar bertajuk Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi. Kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember.
Mendorong good governance
Pelaksanaan webinar yang dibuka langsung oleh Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat ini diikuti oleh perwakilan berbagai elemen masyarakat seperti, mahasiswa, pegiat antikorupsi, badan publik dan masyarakat umum.
Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali mengatakan, webinar ini juga menjadi inisiasi awal untuk membentuk pola antikorupsi.
Lanjutkan Sinergisitas, KI DKI Gelar Audiensi dengan KI Pusat"Momentum Hari Antikorupsi ini kami sadar betul bahwa kalau ada transparansi dan badan publik semakin terbuka dengan menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 niscaya akan terhindar dari potensi korupsi," ujarnya, Kamis (10/12).
Ia menambahkan, webinar ini menghadirkan tiga narasumber yakni, Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna; Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah; dan Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha.
"Kita ingin mendorong masyarakat informatif, yang berpartisipasi dan turut serta mendorong good governance, pemerintah daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," Arya Sandhiyudha.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah berharap, keterbukaan informasi mampu menjadi upaya menekan angka korupsi.
"Ini merupakan salah satu dari kegiatan KI DKI periode 2020 hingga 2024. Meskipun di era pandemi, KI DKI tetap melaksanakan ikhtiar menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008," tandasnya.