Hingga November, Penerimaan 13 Jenis Pajak di Jaksel Capai Rp 28,3 Triliun Lebih
Realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah di Jakarta Selatan periode Januari hingga November 2020, telah mencapai Rp 28,3 triliun. Sedangkan target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 32,4 triliun.
Kami terus berupaya optimalkan raihan pajak hingga akhir tahun ini
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Hendarto mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan penerapan sistem online dan penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak untuk membantu meringankan beban wajib pajak (WP) perorangan maupun pelaku usaha.
"Kami terus berupaya optimalkan raihan pajak hingga akhir tahun ini," ujar Hendarto, Selasa (15
/12).Realisasi 13 Jenis Pajak di Kepulauan Seribu Capai Rp 21,08 MiliarDia merinci, 28,3 triliun raihan pajak ini diperoleh dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 7,1 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 3,3 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 910,6 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp 68,5 miliar, Pajak Hotel Rp 676,9 miliar dan Pajak Restoran sebesar Rp 1,7 triliun.
Kemudian Pajak Hiburan raihannya sebesar Rp 213,3 miliar, Pajak Reklame Rp 727,4 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 715 miliar lebih, Pajak Parkir Rp 310,2 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 3,7 triliun, Pajak Rokok Rp 651,2 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 8.11 triliun.
Hendarto meminta wajib pajak (WP) perorangan maupun badan usaha di Jaksel untuk menunaikan pajak daerah sebelum jatuh tempo yang ditetapkan.
"Kami berharap seluruh WP taat pajak dan dapat menunaikan kewajibannya," tandasnya.