PKB Isyaratkan Cabut Hak Angket
Setelah Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menarik diri dari hak angket, kini giliran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengisyaratkan mencabut hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Namun, kepastian mundurnya fraksi tersebut masih akan dirapatkan kembali di internal partai.
Dalam dua hari ini, akan ada keputusan soal angket
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mengatakan, kepastian langkah itu akan ditentukan dalam rapat yang digelar beberapa hari ke depan. Jika keputusan yang diambil mundur dari hak angket, artinya tinggal tersisa tujuh fraksi yang tetap mendukung hak itu dilakukan. "Dalam dua hari ini, akan ada keputusan soal angket," ujar Hasbi, sapaan akrabnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/3).
Kendati demikian, dirinya menampik jika rencana mundurnya dari hak angket ini lantaran hanya ikut-ikutan Partai Nasdem. Dirinya mengaku keputusan tersebut diambil, lantaran sejak awal sudah ragu dengan hak angket yang digulirkan. Menurutnya, tanda tangan yang dibubuhkan pada saat paripurna yang digelar pekan lalu hanya karena solidaritas saja.
PKB: Hak Angket Tidak Mewakili Kepentingan Masyarakat"Kenapa akhirnya setuju? Karena solidaritas saja," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, rencana mundurnya Fraksi PKB dari hak angket karena sebelumnya mendapatkan mandat dari DPP PKB. Bahkan, kabarnya mandat tersebut juga disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ditegaskan oleh Hasbi, dirinya sebagai ketua DPW PKB DKI Jakarta bertanggung jawab atas citra partai yang dipimpinnya. Dirinya juga tidak ingin partainya yang berada di DPRD DKI Jakarta dicap buruk.
"Kami juga ogah dicap warga sebagai partai pengawal "
begal anggaran," guraunya.Seperti diketahui, Fraksi Partai Nasdem siang tadi telah menyatakan akan mundur dari hak angket kepada Basuki. Hak angket itu sendiri telah diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pekan lalu. Hal itu terkait dengan perbedaan persepsi APBD yang diserahkan Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).