Belasan Kafe Liar di Jl Ekor Kuning Ditertibkan
Sebanyak 13 kafe liar yang berada di Jl Ekor Kuning, RW 05, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas gabungan.
Selama ini operasional kafe tersebut juga tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,
Lurah Penjaringan, Sumarsono mengatakan, pihaknya mengarahkan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri dibantu petugas PPSU. Penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan warga yang merasa resah dengan keberadaan dan aktivitas di kafe liar tersebut.
"Selama ini operasional kafe tersebut juga tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Makanya kami tertibkan," ujar Sumarsono, Jumat (18/12).
Puluhan Kafe Liar di Cilincing DitertibkanDitambahkan Sumarsono, selain menertibkan kafe liar, pihaknya juga turut menertibkan bangunan lapak PKL liar.
"Ada 13 bangunan kafe liar dan 16 lapak PKL liar yang kami tertibkan hari ini," tandasnya.