You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Plh Wali Kota Jakpus Pimpin Pengawasan PSBB di Dua Lokasi
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB, 15 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menutup paksa 15 tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jl Sabang, Menteng dan Jl Raya Cempaka Putih, Cempaka Putih, Sabtu (26/12) malam.

Tempat usaha yang buka lebih dari pukul 19.00 langsung kita suruh tutup,

Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menegaskan, pihaknya menutup paksa 15 tempat usaha ini lantaran melanggar Seruan Gubernur DKI No 17/2020 tentang pengetatan PSBB yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha hanya sampai pukul 19.00.

"Saya ingin memastikan Seruan Gubernur DKI ini berjalan. Tempat usaha yang buka lebih dari pukul 19.00 langsung kita suruh tutup," ujar Irwandi yang memimpin langsung giat pengawasan PSBB di dua lokasi tersebut.

Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, menurut Irwandi, mayoritas masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta Pusat telah mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI No 17/2020.

"Yang masih buka kita suruh tutup, pengunjungnya pun kita minta untuk segera meninggalkan lokasi. Jika masih ada yang membandel akan dikenai sanksi denda administrasi," tegas Irwandi.

Dia berharap, masyarakat dan para pelaku usaha tetap mematuhi Seruan Gubernur DKI demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Kemarin angka COVID-19 di Jakarta Pusat mencapai 1.900 kasus per hari. Kita berharap angka ini bisa turun drastis," pungkasnya.

Pengawasan PSBB pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Jl Sabang dan Cempaka Putih ini melibatkan 75 personel gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, TNI,Polri hingga organisasi kemasyarakatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1950 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1724 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1632 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1359 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik