KI DKI Bertekad Tuntaskan Sengketa di Awal Tahun
Komisi Informasi Publik (KI) DKI Jakarta menyelesaikan dan menuntaskan sengketa informasi dalam 26 kali sidang dan menargetkan seluruh perkara bisa diselesaikan pada awal tahun 2021 mendatang.
Dengan putusan mengabulkan permohonan informasi secara terbuka,
"Ini merupakan capaian komitmen dalam 100 hari kerja dan kita targetkan awal tahun 2021 semua perkara akan kita tuntaskan," ujar Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), KI DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Rabu (30/12).
KI DKI Adakan Webinar Perlindungan HAM Melalui Keterbukaan Informasi
Dikatakan Arya, putusan perdana penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Dengan putusan mengabulkan permohonan informasi secara terbuka," terangnya.
Menurutnya, untuk mempercepat sengketa informasi, pihaknya membagi dalam lima klaster yakni informasi data perseorangan, informasi terkait pelayanan publik atau standar kinerja Badan publik, asset atau pertanahan, laporan keuangan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
"Dengan pengkategorian perkara ke dalam lima klaster ini dapat memudahkan pengkajian setiap perkara sengketa informasi agar lebih efisien," katanya.
Dia menambahkan, untuk mencapai target performance KI DKI Jakarta tentu dengan melibatkan kontribusi berbagai pihak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam partisipasi publik.
Dikatakan Arya, penyelesaian sengketa informasi yang berkualitas diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik serta meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.
"Masyarakat DKI Jakarta merasakan dampak terhadap KI Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.