You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Adakan Webinar Perlindungan HAM Melalui Keterbukaan Informasi
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

KI DKI Adakan Webinar Perlindungan HAM Melalui Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan webinar bertajuk "Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Melalui Keterbukaan Informasi".

Peningkatan akses dan partisipasi masyarakat 

Pelaksanaan webinar yang dibuka pelaksanaannya oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harminus ini merupakan momentum hari hak asasi manusia yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan korelasinya dengan HAM yang bersifat universal.

Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Agustina mengatakan, keterbukaan infomasi publik menjadi bagian penting perlindungan HAM.

KI Provinsi DKI Target Selesaikan Sengketa Informasi di 100 Hari Kerja

"Informasi yang dikelola dan disajikan harus berkualitas, cepat, tepat waktu dan cara sederhana," ujar Nelvia, yang juga bertindak sebagai narasumber webinar, dikutip dari siaran tertulis, Senin (21/12).

Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Ibnu Ahmad menuturkan, Beragam opini dan perspektif dalam ragam kasus HAM menjadikan peran keterbukaan informasi  wujud upaya garda terdepan perlindungan hak asasi itu sendiri.

"Ke depan, Komisi Informasi perlu memberikan reward keterbukaan yang menjamin prinsip Hak Asasi Manusia," terangnya.

Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali selaku pelaksana webinar dari Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi menambahkan, pihaknya akan mengelaborasi ragam gagasan dan peran strategis dalam mengarusutamakan keterbukaan informasi publik.

"Kami akan terus menyempurnakan upaya penghormatan dan perlindungan HAM, terutama di DKI Jakarta melalui peningkatan akses dan partisipasi masyarakat terhadap informasi publik dalam ragam kasus HAM," urainya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM periode 20007-2012 Jhony Nelson Simanjuntak mengungkapkan, negara wajib memenuhi dan melindungi hak atas informasi publik secara terus menerus tanpa diskriminasi.

"Setiap orang dapat menikmati HAM itu sendiri sesuai sarana dan wewenangnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7652 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5358 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri