You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD DKI 2015 Tetap Gunakan E-Budgeting
Pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 baru saja berakhir. .
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

APBD DKI 2015 Tetap Gunakan E-Budgeting

Pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 baru saja berakhir.

Kita sepakati bahwa e-budgeting itu tetap akan kita laksanakan

Dari hasil pertemuan itu disepakati sistem e-budgeting tetap digunakan Pemprov DKI dalam APBD 2015. Kemudian, Pemprov DKI dan DPRD DKI juga akan dipertemukan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kita sepakati bahwa e-budgeting itu tetap akan kita laksanakan. Itu hasil pertemuan, konsultasi, klarifikasi, mediasi, dan evaluasi dengan Kemendagri hari ini," ujar Djarot Saiful Hidajat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Mendagri Berharap APBD Disetujui Sebelum 8 Maret

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu juga disepakati bahwa proses APBD tidak boleh mengganggu pelayanan dasar bagi masyarakat ibu kota. "Oleh karena itu fokus kita bagaimana agar APBD ini bisa segera selesai sehingga sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat Jakarta, agar pelayanan maksimal," katanya.

Dikatakan Djarot, Kemendagri juga akan mengundang DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan bersama-sama. Sementara terkait dinamika politik yang terjadi di DPRD DKI yakni dengan bergulirnya hak angket, dikatakan Djarot, pihaknya tetap akan menghormati proses tersebut. 

"Kita berharap RAPBD ini bisa selesai dalam waktu yang segera. Sedangkan urusan tentang proses politik bahwa DPRD menggunakan hak angket silahkan, kita hargai, proses hukum dilaporkan ke KPK dan Bareskrim juga kita hargai," ucapnya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Tumenggung mengatakan, selain Pemprov DKI Jakarta, pihaknya juga akan memanggil DPRD DKI hari ini untuk melakukan klarifikasi. Bahkan pada Kamis (5/3) besok, kedua lembaga pemerintahan ini akan dipertemukan.

Menurutnya, Kemendagri memiliki waktu hingga 15 hari setelah Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf APBD untuk mengeluarkan surat keputusan persetujuan. Batas terakhir yakni pada 13 Maret mendatang. Namun ditargetkan penyelesaian APBD bisa dilakukan sebelum batas waktu itu habis.

"Kalau melihat skema waktu memang Kemendagri diberikan waktu berdasarkan undang-undang itu 15 hari. Kenapa kita harus menunggu 15 hari, kalau tanggal 8 bisa selesai. Kita punya waktu sebenarnya itu sampai 13 Maret ini.," ujarnya.

Dia memastikan, hanya ada satu  APBD yang sah. Namun, jika dalam proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan tidak didapat titik temu maka Kemendagri memiliki kewenangan untuk memutuskannya. "APBD itu hanya satu yang sah. Ini masih dalam proses pembahasan. Pada akhirnya harnya ada satu APBD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1585 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1303 personDessy Suciati
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1110 personAnita Karyati
  4. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1110 personFolmer
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1091 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik