Satpol PP Tertibkan 25 PKL di Jl Daan Mogot
Lantaran berjualan di bahu jalan, sebanyak 25 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Daan Mogot KM 13,5, Cengkareng, Jakarta Barat, ditertibkan petugas Satpol PP.
Bagi PKL yang gerobaknya disita, dapat diambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang
Puluhan PKL yang ditertibkan antara lain berjualan makanan, minuman dan tambal ban. Keberadaan PKL ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
20 Lapak PKL di Jl TB Simatupang Ditertibkan“Sebelum melakukan penertiban, kami sudah sering peringatkan agar PKL tidak lagi berjualan di sepanjang jalan dan pedestrian. Selain peringatan, kami juga sudah pernah mengusirnya. Tapi, tak lama kembali berjualan hingga saat ini kami ambil tindakan tegas dengan mengangkutnya,” ujar Sabeni, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Cengkareng, Rabu (4/3).
Penertiban PKL ini, kata Sabeni, pihaknya mengerahkan 50 personel Satpol PP. Selanjutnya puluhan lapak PKL itu diangkut ke gudang Satpol PP di Kebon Jeruk.
"Bagi PKL yang gerobaknya disita, dapat diambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang," ujar Sabeni.