You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku Jasa Wisata Kepulauan Seribu Disosialisasikan Penerapan PSBB Ketat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelaku Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Diminta Patuhi Aturan PSBB Ketat

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha sektor pariwisata di Kepulauan Seribu mematuhi ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 11-25 Januari 2021.

Mendukung penanganan COVID-19

Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu Puji Astuti mengatakan, sosialisasi kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Selama PSBB Ketat, ada batasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan pengaturan operasional makan di tempat di restoran atau rumah makan sampai pukul 19.00. Sementara untuk take away bisa 24 jam atau sesuai jam opersional," ujarnya, Rabu (13/1).

Satpol PP Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Keramaian

Puji meminta, seluruh pelaku usaha pariwisata di Kepulauan Seribu bisa melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Kebijakan ini diambil untuk kebaikan bersama. Kami berharap semua bisa menaati aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6202 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1358 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing