You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Mulai Distribusikan BST, Kota Administrasi Jakarta Timur Jadi Wilayah Pertama Pendistrib
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Mulai Distribusikan BST, Kota Administrasi Jakarta Timur Jadi Wilayah Pertama Pendistribusian

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19 mulai Selasa (12/1). Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana bansos berupa sembako, pada 2021 ini bantuan yang diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST). Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST.

Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber

Kepala Dinas Sosial, Irmansyah mengatakan, para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp 300.000,- per Kepala Keluarga selama empat bulan yang akan diberikan pada bulan Januari hingga April 2021 mendatang.

"Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujarnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (13/1).

Bantuan Sosial Tunai Mulai Disalurkan di Jakarta Timur

Lebih lanjut, Irmansyah mengatakan, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk. Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa: (1) Undangan distribusi; (2) KTP (asli dan salinannya); dan (3) Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.

Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di enam wilayah kota/kabupaten administrasi dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran. Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi.

"Bagi penerima BST yang sedang sakit tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada Ahli Waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," tandasnya.

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga.

Persyaratan:

- Surat Kuasa dari penerima BST

- Surat Kuasa dari pemberi kuasa

- KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek.

Persyaratan:

- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan

- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Perlu diketahui, seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima BST di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban. Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah lima orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum/kebersihan di lokasi pendistribusian.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi BST, Pak Wali Kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu," ucap Irmansyah.

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3638 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye948 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye880 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye859 personTiyo Surya Sakti