You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
GOR di Jakpus Akan Dijadikan Tempat Perawatan Pasien COVID 19
photo Doc - Beritajakarta.id

GOR di Jakpus Akan Dijadikan Tempat Perawatan Pasien COVID 19

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan Gelanggang Olahraga (GOR) di wilayahnya untuk menampung pasien COVID-19.

Melihat angka kasus COVID yang meningkat

Irwandi mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya warga di 14 wilayah kelurahan yang terkonfirmasi positif COVID dan tidak tertampung di rumah sakit rujukan.

"Melihat angka kasus COVID yang meningkat, GOR akan kita jadikan tempat penampungan pasien," ucap Irwandi, Rabu (13/1).

DRD Terus Berkolaborasi Bantu Penanganan COVID-19 di Jakarta

Selain GOR, lanjut Irwandi, pihaknya juga akan mengizinkan hotel berbayar untuk dijadikan tempat penampungan pasien COVID.

"Hotel yang dijadikan tempat perawatan pasien COVID 19 tidak diperbolehkan menerima tamu yang tidak terpapar. Kami akan awasi secara ketat," jelasnya.

Sementara Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat, Erizon menambahkan, pihaknya sedang mendata hotel di Jakarta Pusat yang akan dijadikan tempat perawatan pasien Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Kami masih mendata, tapi jumlah hotel di Jakarta Pusat yang masih bekerja sama dengan Kemenparekraf sebanyak 10 hotel," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10396 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati