You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi Teguran Tertulis
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi

Sebanyak enam perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.

Setelah diberikan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara, jika masih melanggar lagi, maka pemilik perkantoran akan diberikan sanksi dengda administrasi sebesar Rp 50 juta,

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, keenam perkantoran tersebut diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti jumlah karyawan yang masuk melebihi dari 25 persen, tidak memasang tanda jarak.

Pengetatan PSBB, Disnakertrans dan Energi DKI Monitoring 118 Perusahaan

Pelanggaran lainnya, tidak memasang fakta integritas, tidak melakukan cek suhu tubuh serta tidak membentuk tim penanganan COVID-19.

Selanjutnya, jika keenam perkantoran atau perusahaan itu melakukan pelanggaran kedua, maka akan diberikan sanksi penutupan sementara, yakni selama 3 x 24 jam.

Setelah diberikan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara, jika masih melanggar lagi, maka pemilik perkantoran akan diberikan sanksi dengda administrasi sebesar Rp 50 juta," kata Budi, Rabu (13/1).

Ia menjelaskan, pengawasan PSBB kali ini dilakukan secara serentak di sepuluh kecamatan dengan mengerahkan 65 anggota Satpol PP Jakarta Timur.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye14051 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1919 personNurito
  3. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye1359 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1156 personFolmer
  5. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1079 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik