Kemendagri Jadikan Hasil Mediasi Sebagai Bahan Evaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencatat hasil rapat mediasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Nantinya hasil rapat tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kami akan mengirimkan hasil evaluasi paling lambat hingga 13 Maret mendatang
"Saya yang pimpin awal dan mengakhiri rapat mediasi tadi. Legislatif dan eksekutif telah memberikan penjelasan di dalam rapat dan kami sudah merekam serta menangkap semua. Proses evaluasi itu jalan terus. Jadi, tidak ada deadlock. Ngapain deadlock? Itu kan belum kita ambil keputusan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung di kantor Kemendagri, Kamis (5/3).
Ia menganggap, kericuhan di dalam rapat mediasi menjadi hal yang lumrah. Meskipun begitu, proses evaluasi pun masih tetap berjalan.
Kemendagri Siap Mediasi Kembali Pemprov-DPRD DKI"Kami akan mengirimkan hasil evaluasi paling lambat hingga 13 Maret mendatang. Selanjutnya, draf APBD 2015 dikembalikan ke Pemprov DKI untuk untuk dibahas kembali bersama DPRD selama 7 hari lamanya,“ tuturnya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengungkapkan, jika dalam kurun waktu 7 hari setelah draf APBD DKI ditandatangani oleh Kemendagri tidak mendapat persetujuan dari dewan, maka Kemendagri akan mengambil keputusan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengeluarkan Peraturan Gubernur sesuai keputusan Kemendagri. Jadi, APBD DKI pakai Pergub bukan Perda. Lebih enak kan. Kalau ribut anggaran sampai 2017 Pergub melulu. Kita bisa belanja lebih benar, saya bisa bangun rusun lebih banyak sama Pak Wagub," ungkapnya.