You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB Ketat, Lima Perusahaan di Jaktim Mendapatkan Teguran Tertulis
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB Ketat, Lima Perusahaan di Jaktim Disanksi

Sebanyak lima perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberikan sanksi oleh oleh Satpol PP Jakarta Timur.

Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis,

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, monitoring PSBB ketat tersebut dilakukan oleh pihaknya pada 53 perkantoran atau perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat lima kantor yang melanggar dan 48 lainnya sudah memenuhi protokol kesehatan.

Langgar Aturan PSBB, Tiga Tempat Usaha di Rawamangun Disanksi

Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, ada yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, ada yang tidak membentuk tim Gugus Tugas COVID 19, dan pelanggaran lainnya.

"Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis," kata Budi, Kamis (14/1).

Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, bagi perkantoran yang melanggar PSBB maka dikenai sanksi teguran tertulis.

Namun jika melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka sanksinya akan ditutup 3 x 24 jam dan dipasangi segel tutup sementara.

Kemudian jika melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

“Dalam monitoring PSBB ketat ini kami mengerahkan 65 personel Satpol PP Jakarta Timur,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6177 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3800 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3035 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2963 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1567 personFolmer
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved