1 April, Seluruh PNS DKI Terdaftar BPJS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ditargetkan pada 1 April mendatang, seluruh PNS telah terdaftar dalam program BPJS tersebut.
Jadi kalau pergubnya sudah ditandatangani, 1 April paling lama sudah terdaftar semua
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman mengatakan, ada dua program yang diikutkan untuk PNS DKI Jakarta, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Hal itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.
"Jadi semua didaftarkan untuk seluruh PNS dan pegawai tidak tetap juga dilindungi agar keluarga sejahtera," kata Rizani, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Jumat (6/3).
Ahok Bagikan 13.322 Kartu BPJS Kepada Warga BinaanDia menyebutkan paling lambat 1 April mendatang proses pendaftaran PNS DKI sudah selesai dilakukan. Saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Basuki. "Jadi kalau pergubnya sudah ditandatangani, 1 April paling lama sudah terdaftar semua. Kita tunggu Pergubnya dulu," ujarnya.
Sambil menunggu keluarnya Pergub, pihaknya tengah menghitung nilai premi yang akan dibayarkan untuk setiap PNS. Menurut informasi yang diperolehnya, premi untuk PNS DKI akan dibayarkan melalui APBD. "Untuk iuran, PNS DKI dibayar dengan APBD. Iuran untuk dua program ini lagi dihitung," ucapnya.
Besaran premi bervariatif, mulai dari 0,24 persen dari gaji sebulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan berisiko tinggi. Sedangkan untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan. Kemudian untuk jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, dimana 2 persen diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, selama ini sebanyak lebih dari 70 ribu PNS DKI memang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Pergub sebagai payung hukumnya sedang dalam proses verbal.
"Intinya BPJS itu akan kita gunakan untuk meningkatkan lebih lanjut kesejahteraan pegawai, seperti jaminan hari tua dan meninggal. Kalau dulu pakai anggaran kesra nanti kita akan serahkan pada BPJS yang benefitnya lebih tinggi daripada kita kelola sendiri," kata Agus.