You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plh Wali Kota Jakpus Serahkan SK Pensiun 6 ASN
photo Folmer - Beritajakarta.id

Enam ASN Pemkot Jakpus Masuk Masa Purna Tugas

Terhitung sejak 20 Januari hingga Februari 2020, tercatat ada enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat memasuki masa purna tugas. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Batas Usia Pensiun (SK BUP) oleh Plh Wali Kota, Irwandi, kepada mereka, Rabu (20/1).

Jika ada keahlian lain, ini saat yang tepat untuk dikembangkan

Dalam sambutannya, Irwandi mengatakan, memasuki masa purna tugas ini merupakan suatu kebanggaan karena memiliki banyak waktu untuk menghasilkan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Jika ada keahlian lain, ini saat yang tepat untuk dikembangkan,” ucap Irwandi.

12 ASN di Wilayah Jakarta Pusat Terima SK Pensiun

Memasuki masa pensiun, ujar Irwandi, aparatur dapat menerapkan pola hidup baru dengan menyusun berbagai rencana agar lebih bisa mengembangkan potensi diri atau hobi yang menghasilkan.

“Jika mempunyai hobi bisa dikembangkan karena hobi dapat menghasilkan," paparnya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani menjelaskan, enam ASN yang menerima SK pensiun ini terdiri dari dua pegawai Sudin Perpustakaan dan Kearsipan, masing-masing satu pegawai dari Sudin Pendidikan Wilayah I dan II, dan dari Sudin KPKP dua pegawai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1197 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close