You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plh Wali Kota Jakpus Serahkan SK Pensiun 6 ASN
photo Folmer - Beritajakarta.id

Enam ASN Pemkot Jakpus Masuk Masa Purna Tugas

Terhitung sejak 20 Januari hingga Februari 2020, tercatat ada enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat memasuki masa purna tugas. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Batas Usia Pensiun (SK BUP) oleh Plh Wali Kota, Irwandi, kepada mereka, Rabu (20/1).

Jika ada keahlian lain, ini saat yang tepat untuk dikembangkan

Dalam sambutannya, Irwandi mengatakan, memasuki masa purna tugas ini merupakan suatu kebanggaan karena memiliki banyak waktu untuk menghasilkan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Jika ada keahlian lain, ini saat yang tepat untuk dikembangkan,” ucap Irwandi.

12 ASN di Wilayah Jakarta Pusat Terima SK Pensiun

Memasuki masa pensiun, ujar Irwandi, aparatur dapat menerapkan pola hidup baru dengan menyusun berbagai rencana agar lebih bisa mengembangkan potensi diri atau hobi yang menghasilkan.

“Jika mempunyai hobi bisa dikembangkan karena hobi dapat menghasilkan," paparnya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani menjelaskan, enam ASN yang menerima SK pensiun ini terdiri dari dua pegawai Sudin Perpustakaan dan Kearsipan, masing-masing satu pegawai dari Sudin Pendidikan Wilayah I dan II, dan dari Sudin KPKP dua pegawai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30061 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2711 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2264 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1316 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri