13 Kendaraan Disanksi Setop Operasi di Jaktim
Sebanyak 13 kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya dan pengawasan PSBB di Jl Raya Bekasi, Ujung Menteng, Cakung, Rabu (20/1), dijatuhi sanksi setop operasi.
Empat angkutan umum ditilang karena berpenumpang lebih dari 50 persen
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, pihaknya bersama jajaran Satwil Lantas Jakarta Timur rutin menggelar operasi guna menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menegakkan penerapan protokol kesehatan pada angkutan umum.
"Ada 13 kendaraan yang disetop operasi. Selain itu ada empat angkutan umum ditilang karena berpenumpang lebih dari 50 persen," kata Riki.
Beroperasi di Terminal Bayangan, Dua Bus AKAP di Jaktim DitindakMenurutnya, ke 13 kendaraan yang distop operasi ini rata-rata pelanggarannya adalah surat tanda uji kendaraannya telah kadaluarsa. Sehingga dikhawatirkan jika dibiarkan beroperasi akan membahayakan keselamatan.
Seluruh kendaraan yang setop operasi ini dikandangkan di Terminal dan Pool Angkutan Barang Pulogebang, Cakung.
"Operasi ini melibatkan 34 personel gabungan Sudin Perhubungan dan Satwil Lantas Jakarta Timur," tandasnya.