Empat Pelaku Usaha di Kepulauan Seribu Dapat Dana Hibah Pariwisata
Empat pelaku usaha resort dan restoran di Kepulauan Seribu mendapatkan bantuan Dana Hibah Pariwisata yang bertujuan membantu pelaku usaha di sektor pariwisata terdampak pandemi COVID-19.
bantuan ini bisa digunakan untuk membantu keperluan operasional selama pandemi COVID-19
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti merinci, masing-masing penerima dana hibah tersebut yakni, Pulau Ayer Resort, Pulau Putri Resort dan Tiger Island Eco (Pulau Macan) serta Restoran Nusa Resto.
"Jumlahnya bervariasi, bantuan ini bisa digunakan untuk membantu keperluan operasional selama pandemi COVID-19," ujarnya, Kamis (21/1).
Sudin Parekraf Jakpus Ajukan 233 Pemilik Restoran Penerima Dana HibahIa menghimbau kepada pemilik resort, restoran dan homestay di Kepulauan Seribu agar segera melengkapi izin usahanya dan membayar pajak secara rutin. Sehingga, mereka juga bisa memperoleh bantuan serupa dengan adanya kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
"Untuk tahun ini belum ada informasi lebih lanjut. Kami akan informasikan dan sosialisasikan kembali jika ada program lanjutan," terangnya.
Puji menambahkan, saat ini ada tujuh resort dan 441 homestay di Kepulauan Seribu. Namun, tidak semuanya mengajukan dan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan Dana Hibah Pariwisata.
"Sebelumnya ada 27 pemilik homestay yang ikut mengajukan permohonan dan tujuh homestay diantaranya lolos verifikasi. Tapi, ketujuh pemilik homestay tidak ikut dalam pemberkasan lanjutan," tandasnya.