You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tim Parekraf Dampingi Pelaku Jasa Wisata Selama Pandemi
photo Suparni - Beritajakarta.id

27 Pelaku Usaha Homestay di Kepulauan Seribu Ajukan Dana Hibah Pariwisata

Sebanyak 27 pelaku usaha homestay di Kabupaten Kepulauan Seribu telah mengajukan permohonan untuk menerima Dana Hibah Pariwisata.

Kami terus melakukan sosialisasi

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, permohonan dapat diajukan secara online atau daring melalui jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.

Adapun ketentuan umum Dana Hibah Pariwisata Bagi Usaha Hotel dan Restoran   yakni;

3.089 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Akhir Pekan

1. Dana hibah yang diajukan diperuntukkan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi

2. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha

3. Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti

"Untuk persyaratan wajib pemohon meliputi, memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP atau OSS yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini, dan berdomisili di Jakarta," ujarnya, Selasa (10/11).

Puji menjelaskan, bagi pemohon yang disetujui harus menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak bermaterai, dan surat peruntukan penggunaan dana hibah.

"Untuk batas akhir penyerahan dokumen tahap 1 pada 16 November pukul 23.59 WIB," terangnya.

Ia menambahkan, dana hibah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama penginapan dan restoran yang juga terdampak COVID-19.

"Kami terus melakukan sosialisasi, sampai saat ini sudah ada 27 pengusaha homestay yang mengajukan permohonan penerima Dana Hibah Pariwisata," ucapnya.

Puji menuturkan, Sudin Parekraf Kepulauan Seribu juga terus melakukan pendampingan bagi pelaku usaha binaan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).

"PKT binaan Sudin Parekraf Kepulauan Seribu jumlahnya ada 180. Kami terus melakukan pendampingan untuk akses bantuan dari pemerintah serta melakukan pembinaan pengembangan usaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3235 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2852 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1602 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1428 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1168 personFolmer