You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tim Parekraf Dampingi Pelaku Jasa Wisata Selama Pandemi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

27 Pelaku Usaha Homestay di Kepulauan Seribu Ajukan Dana Hibah Pariwisata

Sebanyak 27 pelaku usaha homestay di Kabupaten Kepulauan Seribu telah mengajukan permohonan untuk menerima Dana Hibah Pariwisata.

Kami terus melakukan sosialisasi

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, permohonan dapat diajukan secara online atau daring melalui jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.

Adapun ketentuan umum Dana Hibah Pariwisata Bagi Usaha Hotel dan Restoran   yakni;

3.089 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Akhir Pekan

1. Dana hibah yang diajukan diperuntukkan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi

2. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha

3. Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti

"Untuk persyaratan wajib pemohon meliputi, memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP atau OSS yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini, dan berdomisili di Jakarta," ujarnya, Selasa (10/11).

Puji menjelaskan, bagi pemohon yang disetujui harus menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak bermaterai, dan surat peruntukan penggunaan dana hibah.

"Untuk batas akhir penyerahan dokumen tahap 1 pada 16 November pukul 23.59 WIB," terangnya.

Ia menambahkan, dana hibah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama penginapan dan restoran yang juga terdampak COVID-19.

"Kami terus melakukan sosialisasi, sampai saat ini sudah ada 27 pengusaha homestay yang mengajukan permohonan penerima Dana Hibah Pariwisata," ucapnya.

Puji menuturkan, Sudin Parekraf Kepulauan Seribu juga terus melakukan pendampingan bagi pelaku usaha binaan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).

"PKT binaan Sudin Parekraf Kepulauan Seribu jumlahnya ada 180. Kami terus melakukan pendampingan untuk akses bantuan dari pemerintah serta melakukan pembinaan pengembangan usaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer